RFC 2350 APJII-CSIRT
1.
Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi APJII-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu
informasi dasar mengenai APJII-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara
untuk menghubungi APJII-CSIRT.
1.1.
Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 1.0 yang diterbitkan pada tanggal 01 November 2024
1.2.
Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan pembaruan dokumen
1.3.
Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
>https://csirt.apjii.or.id/doc/rfc2350-id.pdf (versi Bahasa Indonesia)
1.4.
Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditandatangani dengan
PGP Key milik APJII-CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat
pada Subbab 2.8.
1.5 Identifikasi Dokumen
Dokumen
memiliki atribut, yaitu :
Judul
: RFC 2350 APJII-CSIRT;
Versi
: 1.0;
Tanggal
Publikasi : 01 November 2024;
Kedaluwarsa :
Dokumen ini valid sampai dokumen terbaru dipublikasikan.
2.
Informasi Data/Kontak
2.1.
Nama Tim
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia – Computer Security
Incident response Team
Disingkat : APJII-CSIRT
2.2.
Alamat
Gedung
Cyber, Jl. Kuningan Barat Raya No.8, RT.1/RW.3, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt.,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
2.3.
Zona Waktu
Jakarta
(GMT+07:00)
2.4.
Nomor Telepon
021
5296 0634
2.5.
Nomor
Fax
021
5296 0635
2.6.
Telekomunikasi Lain
-
2.7.
Alamat
Surat Elektronik (E-mail)
csirt[at]apjii.or.id
2.8.
Kunci Publik (Public Key)
dan Informasi/Data Enkripsi lain
File PGP key ini
tersedia pada :
https://csirt.apjii.or.id/doc/apjii-pub.asc
2.9.
Anggota Tim
Ketua APJII-CSIRT adalah Kabid Keamanan Security. Yang termasuk anggota tim adalah BPH yang diberi mandat dan tugas oleh kabid keamanan
security APJII
2.10.
Informasi/Data lain
Tidak ada
2.11.
Catatan-catatan pada Kontak APJII-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi APJII-CSIRT adalah melalui e-mail pada alamat csirt[at]apjii.or.id atau
melalui nomor telepon 021 5296 0634.
3.
Mengenai Gov-CSIRT
3.1.
Visi
Visi
APJII-CSIRT adalah Terwujudnya keamanan siber dalam mendukung layanan TI
berkualitas untuk Anggota APJII ,
dalam mewujudkan Indonesia Aman Berdigital
3.2.
Misi
Misi dar APJII-CSIRT, yaitu :
a.
Melaksanakan
Kegiatan pengamanan siber terhadap layanan yang bersifat Digital
b.
Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan sumber daya, pada aspek pencegahan penanggulangan dan
pemulihan keamanan siber
c.
Memberi
literasi atau informasi yang masif tentang keamanan siber
3.3.
Konstituen
Konstituen APJII-CSIRT yaitu penguna layanan digital dilingkungan APJII
3.4.
Sponsorship dan/atau Afiliasi
APJII-CSIRT merupakan
bagian dari Badan kepengurusan bidang keamanan cyber APJII, sehingga seluruh
pembiayaan bersumber dari APPA.
3.5.
Otoritas
APJII-CSIRT memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan keamanan siber
diruang lingkup lingkungan APJII dan juga APJII-CSIRT bisa melakukan koordinasi
serta bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam menangani
dan menanggulangi insiden yang sedang dan akan terjadi
4.
Kebijakan – Kebijakan
4.1.
Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
APJII-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan
jenis berikut :
a. Web Defacement;
b. DdoS;
c. Malware;
d. Phising;
e. Spamming;
Dukungan yang diberikan oleh APJII-CSIRT kepada anggota bisa dalam berbagai cara tergantung jenis dan dampak
insiden yang dialami oleh anggota, dan layanan penanganan insiden itu bisa
dilakukan berdasarkan laporan dari anggota.
4.2.
Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
APJII-CSIRT bekerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau
organisai lain nya dalam lingkup keamanan siber, dan segala informasi yang
diterima oleh APJII-CSIRT akan bersifat rahasia dan tidak akan di publikasi kan
4.3.
Komunikasi dan Autentikasi
Dalam hal berkomunikasi biasa APJII-CSIRT menggunakan email tanpa
enkripsi, dan telepon selular, akan tetapi jika informasi bermuatan
sensitif/rahasi/terbatas bisa menggunakan enkripsi pgp pada email
5.
Layanan
5.1.
Layanan Utama
Layanan utama dari APJII-CSIRT yaitu :
5.1.1.
Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini berupa pemberitahuan dan peringatan kepada anggota atau
pemilik sistem elektronik dan informasi bahwa adanya insiden siber yang terjadi
pada salah satu system mereka yang sedang berjalan.
5.1.2.
Penanganan Insiden Siber
Layanan ini berupa koordinasi, analisa, dan rekomendasi teknis serta
bantuan langsung untuk penanggulangan dan pemulihan insiden siber
5.2.
Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari APJII-CSIRT yaitu :
5.2.1.
Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini berupa koordinasi, analisa, dan rekomendasi teknis untuk
penguatan keamanan perangkat dan sistem informasi.
5.2.2.
Penanganan Artefak Digital
Layanan ini merupakan penanganan dalam rangka pemulihan sistem elektronik
yang terdampak atau juga berupa dukungan analisa dan investigasi
5.2.3.
Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Informasi hasil dari analisa dan pengamatan terkait ancaman insiden
siber yang mungkin akan terjadi
5.2.4.
Pendeteksian Serangan
Melakukan monitoring dan pendeteksian terhadap berbagai serangan yang
terjadi di jalur jalur pertukaran data anggota
5.2.5.
Analisis Risiko Keamanan Siber
Identifikasi kerentanan dan penilaian resiko kerentanan yang ditemukan
dan akan diberikan rekomendasi untuk mengurangi resiko nya
5.2.6.
Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
Memberikan konsultasi terkait kesiapan penganggulangan dan pemulihan
keamanan siber.
5.2.7.
Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Pemberian informasi dan sosialisasi serta pembinaan kepada seluruh
anggota APJII yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian
tentang keamanan siber
6.
Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt[at]apjii.or.id
dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti
insiden berupa foto atau screenshoot atau
log file yang ditemukan
c. Atau
sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
7.
Disclaimer
-
Sampai saat ini
APJII-CSIRT hanya merespon dan menangani insiden keamanan siber yang terjadi
pada perangkat perangkat pertukaran data yang dikelola oleh APJII
-
Terkait penanganan
insiden akan dilakukan sesuai dengan tools yang dimiliki